Mengenal Pasar Modal Syariah

Apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah?

  • Pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Apa peran pasar modal syariah?

  • Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:
    • Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembang­an usahanya melalui penerbitan efek syariah.
    • Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor
  • Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu.

Apakah bedanya pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum?

  • Pasar modal syariah merupakan bagian dari Industri Pasar Modal Indonesia. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun, terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Konsep dasar pasar modal syariah

Dalam melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan/ tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah (sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011), antara lain:

  • Maisir  :  Setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya dan pihak yang kalah akan kehilangan taruhannya;
  • Gharar  :  Ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya;
  • Riba  :  Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak;
  • Bathil  :  Salah, batal; cara yang tidak dibenarkan oleh syariah Islam;
  • Taghrir  :  Upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi;
  • Bai’ al-ma’dum  :  Melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum
    dimiliki (short selling)
  • Ikhtikar  :  Membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal;
  • Ghabn  :  Ketidakseimbangan antara dua barang (obyek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya;
  • Talaqqi al-rukban  :  Bagian dari ghabn; yaitu jual-beli atas barang dengan harga jauh di bawah harga pasar karena pihak penjual tidak mengetahui harga tersebut;
  • Tadlis  :  Tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat;
  • Ghisysy  :  Satu bentuk tadlis; yaitu penjual menjelaskan/ memaparkan keunggulan/ keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya;
  • Tanajusy/Najsy  :  Tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya;
  • Dharar  :  Tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi pihak lain;
  • Risywah  :  Suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai sesuatu yang benar;
  • Maksiat dan Zalim  :  Perbuatan yang merugikan, mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah, sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan.

Produk dan layanan apakah yang ada di pasar modal syariah?

Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan surat berharga di Pasar Modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Efek syariah terdiri atas:

  • Efek syariah berupa saham
  • Sukuk
  • Reksa Dana Syariah
  • Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
  • Efek Syariah lainnya.

Sedangkan layanan Pasar Modal Syariah, antara lain:

  • Sistem Online Trading Syariah
  • Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
  • Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk

Bagaimana saham dapat disebut sebagai efek syariah?

  • Secara konsep, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa dividen. Konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah atau kegiatan musyarakah/ syirkah. Namun demikian, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.
  • Suatu saham dapat dikategorikan sebagai efek syariah, karena 2 (dua) hal:
     Pertama, saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang
    secara eksplisit mendeklarasikan sebagai perusahaan syariah, sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasarnya.
     Yang kedua, saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak menyatakan kegiatan usaha perusahaan sesuai syariah, namun perusahaan tersebut memenuhi kriteria syariah sehingga sahamnya dapat ditetapkan sebagai efek syariah oleh
    OJK/ Pihak Penerbit DES.

Kriteria apa yang harus dipenuhi perusahaan agar sahamnya dikategorikan sebagai efek syariah?

  • Pertama, Kriteria kegiatan usaha.
    Perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
    1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
    2. Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/ jasa;
    3. Perdagangan dengan penawaran/ permintaan palsu;
    4. Bank berbasis bunga;
    5. Perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
    6. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/ atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
    7. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/ atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
    8. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)
  •  Kedua, Kriteria rasio keuangan, yang terdiri atas:
    1. Rasio antara total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus), dan
    2. Rasio antara total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus).
    Emiten/ Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria tersebut di atas, sahamnya dimuat dalam Daftar Efek syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Apa yang dimaksud dengan sukuk?

  • Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifkat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).

Apa yang dimaksud dengan underlying asset?

  • Underlying Asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar transaksi dalam kaitannya dengan penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, berbagai jenis proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, hak manfaat atas tanah, bangunan, dan peralatan.

Bagaimana karakteristik sukuk?

Sukuk memiliki beberapa karakteristik, antara lain:

  • Memerlukan adanya underlying asset dalam penerbitan.
  • Merupakan bukti kepemilikan atas underlying asset.
  • Imbal hasil (return) yang diberikan berupa upah/sewa (ujrah), selisih harga lebih (margin), dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan.
  • Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
  • Penggunaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah.

Apakah manfaat penerbitan sukuk?

  • Memperluas alternatif pembiayaan bagi perusahaan.
  • Sarana yang tepat untuk pembiayaan infrastruktur mengingat jangka waktu yang relatif panjang.
  • Sebagai sarana investasi bagi investor terhadap produk syariah di pasar modal.
  • Diversifkasi basis investor.
  • Memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem keuangan konvensional.
  • Mengembangkan alternatif instrumen investasi.
  • Mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri keuangan syariah.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam penerbitan sukuk?

Selain OJK sebagai Otoritas di sektor Pasar Modal, terdapat Pihak yang Terlibat dalam Penerbitan Sukuk Korporasi:

  • Emiten
    Merupakan pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan sukuk dengan tujuan untuk mendapatkan dana.
  • Penjamin Emisi
    Merupakan perusahaan yang menjamin penjualan sukuk.
  • Wali Amanat
    Merupakan pihak yang mewakili kepentingan investor (para pemegang sukuk).
  • Investor
    Merupakan pihak yang membeli sukuk.
  • Pemeringkat Efek
    Melakukan rating atas sukuk dalam rangka mengevaluasi risiko sukuk.
  • Profesi Penunjang
    Terdiri dari: Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Penilai, dan Notaris
  • Tim Ahli Syariah
    Seorang atau lebih ahli syariah yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan.
  • Bursa Efek Indonesia
    Merupakan salah satu Self Regulatory Organization (SRO) yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak – Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
  • Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
    Merupakan salah satu Self Regulatory Organization (SRO) yang bertugas sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek.
  • Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
    Salah satu Self Regulatory Organization (SRO) yang menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Apa saja jenis-jenis sukuk?

  • Jenis-jenis sukuk dapat dibedakan berdasarkan pada akad yang digunakan dalam penerbitannya. Di Indonesia, terdapat berbagai pilihan akad yang dapat digunakan untuk menerbitkan sukuk, antara lain ijarah, mudharabah, musyarakah, istishna, dan salam atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Akad-akad dalam Penerbitan Sukuk

Penerbitan sukuk korporasi menggunakan akad-akad sebagaimana diatur pada Peraturan Nomor IX.A.14. Akad akad tersebut adalah ijarah, mudharabah, wakalah, musyarakah, istishna, kafalah, dan akad lainnya.

Penjelasan terkait akad-akad tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Akad Ijarah
    Adalah akad antara pihak pemberi sewa dan pihak penyewa untuk memindahkan hak guna atas suatu obyek ijarah yang dapat berupa manfaat barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa atau upah tanpa diikuti perpindahan kepemilikan obyek ijarah itu sendiri.
  2. Akad Istishna
    Adalah akad antara pihak pemesan/ pembeli dan pihak pembuat/ penjual untuk membuat obyek Istishna yang dibeli oleh pihak pemesan/ pembeli dengan kriteria, persyaratan, dan spesifkasi yang telah disepakati kedua belah pihak.
  3. Akad Musyarakah
    Adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dengan cara menyertakan modal baik dalam bentuk uang maupun bentuk asset lainnya untuk melakukan
    suatu usaha.
  4. Akad Mudharabah
    Adalah akad kerjasama antara pihak pemilik modal dan pihak pengelola usaha dengan cara pemilik modal menyerahkan modal dan pengelola usaha mengelola modal tersebut dalam suatu usaha.
  5. Akad Wakalah
    Adalah akad antara pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa dengan cara pihak pemberi kuasa memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.
  6. Akad Kafalah
    Adalah akad antara pihak penjamin dan pihak yang dijamin untuk menjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain.

Hingga saat ini, penerbitan sukuk korporasi di Indonesia baru menggunakan akad ijarah dan akad mudharabah. Namun demikian, akad-akad lainnya juga dapat digunakan bagi emiten untuk menerbitkan sukuk korporasi atau dengan mengkombinasikan dua atau beberapa akad tersebut.

 

Apa yang dimaksud reksa dana syariah?

  • Reksa Dana Syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.

Siapa saja pihak yang terkait dalam Penerbitan dan Pengelolaan Reksa Dana Syariah?

Selain Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas di sektor Pasar Modal, terdapat pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan Reksa Dana Syariah yaitu:

  • Manajer Investasi
    merupakan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MI berperan mengelola portofolio efek dalam reksa dana syariah.
  • Bank Kustodian
    merupakan bank umum yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan jasa kustodian, yakni jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain seperti termasuk menerima dividen, bunga atau hak-hak lainnya, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Bank Kustodian berperan menyimpan dan melakukan administrasi kekayaan reksa dana syariah.
  • Dewan Pengawas Syariah (DPS)
    merupakan dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di Pasar Modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di Pasar Modal. DPS berperan melakukan pengawasan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal pada Reksa Dana Syariah.

Apa saja jenis-jenis reksa dana syariah?

  • Reksa Dana Syariah Pasar Uang
    Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
  • Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
    Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
  • Reksa Dana Syariah Saham
    Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.
  • Reksa Dana Syariah Campuran
    Reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.
  • Reksa Dana Syariah Terproteksi
    Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 70% dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30% dari NAB dalam bentuk saham syariah dan/atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.
  • Reksa Dana Syariah Indeks
    Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya. Investasi pada efek syariah tersebut paling sedikit 80% dari seluruh efek syariah yang ada dalam indeks. Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam reksa dana syariah indeks tersebut antara 80% sampai 120% dari pembobotan
    atas masing-masing efek syariah dalam indeks yang menjadi acuan.
  • Reksa Dana Syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (ETF)Reksa dana yang portofolio efeknya terdiri dari efek syariah yang
    likuid.
  • Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas
    Reksa dana yang hanya ditawarkan kepada pemodal profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dilarang dimiliki oleh 50 pihak atau lebih. Pemodal profesional merupakan pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko.
  • Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
    Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 51% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah pada Efek Syariah Luar Negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
  • Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk
    Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 85% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk:
    a. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran
    Umum;
    b. Surat Berharga Syariah Negara; dan/atau
    c. Surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).
    Reksa dana syariah tersebut dilarang melakukan investasi pada efek yang berbasis kegiatan sektor riil diluar negeri.

Bagaimanakah tingkat pengembalian dan risiko reksa dana syariah?

  • Jika dilihat dari tingkat pengembalian dan risiko, maka semakin tinggi tingkat imbal hasil dari suatu jenis reksa dana syariah, semakin tinggi pula tingkat risikonya.
  • Jenis reksa dana syariah yang memiliki tingkat imbal hasil paling rendah, yaitu reksa dana syariah pasar uang, sementara jenis reksa dana syariah yang memiliki tingkat imbal hasil paling tinggi, yaitu reksa dana syariah saham.

 

Apakah EBA syariah itu?

  • Efek beragun aset syariah merupakan efek beragun aset yang portfolionya terdiri dari aset keuangan berupa piutang pembiayaan atau aset keuangan lainnya yang akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

 

Sumber : Aku Cinta Keuangan Syariah

Leave a comment